Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/2005 · PERPRES No. 12 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2005Tanggal Penetapan:31 Januari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 2005
Tanggal Penetapan31 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu. Perubahan ini melibatkan restrukturisasi organisasi BAPPENAS, termasuk penyesuaian tugas dan fungsi dari berbagai posisi eselon I. Beberapa posisi yang diatur meliputi Kepala, Sekretariat Utama, dan berbagai Deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang tertentu seperti sumber daya manusia, politik, ekonomi, dan lain-lain. Selain itu, Inspektorat Utama bertugas melakukan pengawasan di lingkungan BAPPENAS. Ketentuan Pasal 46 dan 47 dihapus dalam perubahan ini.

(-)

(-)