Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 173 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 173/2000 · Keppres No. 173 Tahun 2000 · Keppres Nomor 173 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2000Tanggal Penetapan:15 Desember 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 2000
Tanggal Penetapan15 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Intelijen Negara 2. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 3. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1994 4. Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1993 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia 5. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional 6. Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir 7. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik 8. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional 9. Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 10. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2000 11. Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional 12. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2000 13. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang Lembaga Sandi Negara 14. Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara 15. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang Badan Kepegawaian Negara 16. Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2000 17. Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang Badan Kesejahteraan Sosial Nasional 18. Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2000 19. Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara 20. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Administrasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk 21. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan 22. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian 23. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana Pekerjaan Umum 24. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional 25. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang Badan Urusan Logistik 26. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Sumberdaya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah 27. Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 28. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan Pertanahan Nasional Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dengan menambahkan dan mengubah ketentuan mengenai Unit Pengawasan, Inspektorat, dan koordinasi antar lembaga. LPND kini terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi, dan Unit Pengawasan. Unit Pengawasan dapat berbentuk Inspektorat Utama atau Inspektorat yang bertanggung jawab kepada Kepala. Selain itu, koordinasi LPND dilakukan oleh berbagai Menteri sesuai bidangnya, kecuali untuk BIN yang tidak dikoordinasikan oleh Menteri. Jabatan dalam LPND diatur dalam eselon tertentu, mulai dari eselon Ia hingga IVa.

(-)

(-)