di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Juga dikenal sebagai: Keppres 173/2000 · Keppres No. 173 Tahun 2000 · Keppres Nomor 173 Tahun 2000
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dengan menambahkan dan mengubah ketentuan mengenai Unit Pengawasan, Inspektorat, dan koordinasi antar lembaga. LPND kini terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi, dan Unit Pengawasan. Unit Pengawasan dapat berbentuk Inspektorat Utama atau Inspektorat yang bertanggung jawab kepada Kepala. Selain itu, koordinasi LPND dilakukan oleh berbagai Menteri sesuai bidangnya, kecuali untuk BIN yang tidak dikoordinasikan oleh Menteri. Jabatan dalam LPND diatur dalam eselon tertentu, mulai dari eselon Ia hingga IVa.