Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Pariwisata Dan Kesenian

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2000 · Keppres No. 11 Tahun 2000 · Keppres Nomor 11 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2000Tanggal Penetapan:28 Januari 2000
Organisasi Komisi & Badan NegaraPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pengembangan Pariwisata Dan Kesenian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2000
Tanggal Penetapan28 Januari 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 ini bertujuan untuk membentuk Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian (BPPK) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPPK memiliki tugas untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian. Dalam pelaksanaannya, BPPK menetapkan kebijakan teknis, membina kegiatan, memantau kegiatan lembaga terkait, mengelola sumber daya, dan memberdayakan peran lembaga swasta dan masyarakat. Struktur organisasi BPPK terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidang pengembangan produk, pemasaran, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi.

1. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya termasuk seluruh aset dan personelnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

(-)