Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 ini bertujuan untuk membentuk Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian (BPPK) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPPK memiliki tugas untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengembangan pariwisata dan kesenian. Dalam pelaksanaannya, BPPK menetapkan kebijakan teknis, membina kegiatan, memantau kegiatan lembaga terkait, mengelola sumber daya, dan memberdayakan peran lembaga swasta dan masyarakat. Struktur organisasi BPPK terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidang pengembangan produk, pemasaran, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia dan sistem informasi.