Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2000 · Keppres No. 10 Tahun 2000 · Keppres Nomor 10 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2000Tanggal Penetapan:28 Januari 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pengendalian Dampak Lingkungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2000
Tanggal Penetapan28 Januari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) guna menjamin tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan. Bapedal, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Bapedal adalah menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup. Fungsi Bapedal meliputi pengkajian kebijakan teknis, koordinasi kegiatan fungsional, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pengawasan serta penyelesaian sengketa lingkungan. Organisasi Bapedal terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengendalian dampak lingkungan.

1. Semua peraturan pelaksanaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)