Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 196 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 196 Tahun 1998 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Keppres 196/1998 · Keppres No. 196 Tahun 1998 · Keppres Nomor 196 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 1998Tanggal Penetapan:26 November 1998
Perlindungan Lingkungan HidupPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pengendalian Dampak Lingkungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 November 1998
Tanggal Penetapan26 November 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) guna menjamin tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan. Bapedal merupakan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Tugas Bapedal meliputi pencegahan, penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan, dan pemulihan kualitas lingkungan hidup. Fungsi Bapedal mencakup pengkajian kebijaksanaan teknis, koordinasi kegiatan, pemantauan, peningkatan kapasitas kelembagaan, penegakan hukum, dan pengembangan Amdal. Organisasi Bapedal terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam pengendalian dampak lingkungan.

1. Semua peraturan pelaksanaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)