Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 77 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Keppres 77/1994 · Keppres No. 77 Tahun 1994 · Keppres Nomor 77 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1994Tanggal Penetapan:22 November 1994
Perlindungan Lingkungan HidupPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pengendalian Dampak Lingkungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 1994
Tanggal Penetapan22 November 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengendalian dampak lingkungan seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan. BAPEDAL, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BAPEDAL adalah membantu Presiden dalam mengendalikan dampak lingkungan, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan. BAPEDAL memiliki fungsi penetapan kebijakan teknis, pengembangan kelembagaan, dan pengendalian kebijakan teknis terkait lingkungan. Struktur organisasi BAPEDAL terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengendalian dampak lingkungan.

1. Semua ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1990 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)