di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1990 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1990 · Keppres No. 23 Tahun 1990 · Keppres Nomor 23 Tahun 1990
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengendalikan dampak lingkungan hidup yang semakin meningkat akibat pembangunan. BAPEDAL, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertugas membantu Presiden dalam pengendalian dampak lingkungan hidup, termasuk pencegahan kerusakan, penanggulangan dampak, dan pemulihan kualitas lingkungan. BAPEDAL memiliki fungsi merumuskan kebijakan pengendalian pencemaran, mengelola limbah berbahaya, memantau kegiatan berdampak penting, mengembangkan laboratorium rujukan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Struktur organisasi BAPEDAL terdiri dari Kepala, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Deputi Bidang Pengembangan, dan Sekretariat. Kepala BAPEDAL bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memimpin lembaga ini dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.