Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 Tentang Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1994 · Keppres No. 24 Tahun 1994 · Keppres Nomor 24 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 1994Tanggal Penetapan:15 April 1994
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 Tentang Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 April 1994
Tanggal Penetapan15 April 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1994 ini bertujuan untuk mengintegrasikan tugas Sekretariat Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia (DEPANRI) ke dalam Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Perubahan ini mencakup restrukturisasi organisasi LAPAN, termasuk penambahan dan pengubahan beberapa bagian dan pasal dalam struktur organisasi. Susunan organisasi LAPAN kini terdiri dari Ketua, beberapa Deputi, dan Pusat Analisis serta Dokumentasi. Deputi Bidang Administrasi dan Deputi Bidang Penelitian Media Dirgantara memiliki tugas dan fungsi yang lebih terperinci. Selain itu, terdapat penambahan Pusat Analisis Perkembangan Kedirgantaraan dan Pusat Dokumentasi dan Informasi Teknik Kedirgantaraan. Jabatan Ketua, Deputi, Kepala Pusat, dan Kepala Biro diatur dalam eselon tertentu dan pengangkatannya dilakukan oleh Presiden atau Ketua LAPAN.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala sesuatu yang menyangkut kepegawaian serta sarana dan prasarana Sekretariat DEPANRI diintegrasikan ke dalam LAPAN.

(-)