Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1994 ini bertujuan untuk mengintegrasikan tugas Sekretariat Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia (DEPANRI) ke dalam Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Perubahan ini mencakup restrukturisasi organisasi LAPAN, termasuk penambahan dan pengubahan beberapa bagian dan pasal dalam struktur organisasi. Susunan organisasi LAPAN kini terdiri dari Ketua, beberapa Deputi, dan Pusat Analisis serta Dokumentasi. Deputi Bidang Administrasi dan Deputi Bidang Penelitian Media Dirgantara memiliki tugas dan fungsi yang lebih terperinci. Selain itu, terdapat penambahan Pusat Analisis Perkembangan Kedirgantaraan dan Pusat Dokumentasi dan Informasi Teknik Kedirgantaraan. Jabatan Ketua, Deputi, Kepala Pusat, dan Kepala Biro diatur dalam eselon tertentu dan pengangkatannya dilakukan oleh Presiden atau Ketua LAPAN.