Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 ini dibentuk untuk menangani pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional secara terintegrasi. Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk di bawah Presiden, terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis, mengintegrasikan langkah-langkah kebijakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi bertanggung jawab melaksanakan dan mengawasi implementasi kebijakan strategis terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Komite ini memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.