Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 82/2020 · PERPRES No. 82 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif 2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan 3. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 4. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda 5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove 6. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum 7. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 8. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha 9. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri 10. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization 11. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara 12. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan 13. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan 14. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor 15. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi 16. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan 17. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 ini dibentuk untuk menangani pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional secara terintegrasi. Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk di bawah Presiden, terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis, mengintegrasikan langkah-langkah kebijakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi bertanggung jawab melaksanakan dan mengawasi implementasi kebijakan strategis terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Komite ini memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

1. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah tetap melaksanakan tugas sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan. 2. Setelah pembentukan dan penetapan keanggotaan Satuan Tugas, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta Gugus Tugas dibubarkan.

(-)