Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 90 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2016 · PERPRES No. 90 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2016Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2016
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) dibentuk sebagai lembaga nonstruktural di bawah Menteri Pekerjaan Umum. BPPSPAM bertugas membantu Pemerintah Pusat dan Daerah dalam meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh BUMN dan BUMD. Fungsi BPPSPAM meliputi penilaian kinerja, fasilitasi peningkatan kinerja, serta pemberian rekomendasi kepada pemerintah. Susunan organisasi BPPSPAM terdiri dari Ketua dan anggota yang berasal dari unsur pemerintah, penyelenggara, masyarakat profesi, dan pelanggan. Anggota BPPSPAM harus memenuhi persyaratan tertentu dan melalui uji kelayakan oleh Menteri. Masa jabatan anggota adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Sekretariat BPPSPAM mendukung tugas BPPSPAM dengan memberikan dukungan administratif dan teknis.

(-)

(-)