Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 Tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/2003 · Keppres No. 53 Tahun 2003 · Keppres Nomor 53 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2003Tanggal Penetapan:14 Juli 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 2000.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan dan tugas Komite Kebijakan Sektor Keuangan seiring dengan terbentuknya Kabinet Gotong Royong. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas komite tersebut. Komite Kebijakan Sektor Keuangan kini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua, dengan anggota yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Dalam menjalankan tugasnya, komite dapat meminta masukan dari Gubernur Bank Indonesia dan/atau Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(-)

(-)