Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan dan tugas Komite Kebijakan Sektor Keuangan seiring dengan terbentuknya Kabinet Gotong Royong. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas komite tersebut. Komite Kebijakan Sektor Keuangan kini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua, dengan anggota yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Dalam menjalankan tugasnya, komite dapat meminta masukan dari Gubernur Bank Indonesia dan/atau Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.