Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2004 · Keppres No. 15 Tahun 2004 · Keppres Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2004Tanggal Penetapan:27 Februari 2004
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional 2. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1999 tentang Komite Penilaian Independen 3. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003, sepanjang yang berkenaan dengan kewenangan Komite Kebijakan Sektor Keuangan pada BPPN

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengakhiri tugas dan membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sehubungan dengan telah terselesaikannya sebagian besar tugas penyehatan perbankan nasional dan membaiknya kondisi makro ekonomi Indonesia. BPPN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999, dinyatakan berakhir tugasnya pada tanggal 27 Februari 2004, kecuali untuk tugas-tugas tertentu yang harus diselesaikan paling lambat tanggal 30 April 2004. Setelah pembubaran, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. Selain itu, mantan pejabat dan pegawai BPPN diwajibkan memberikan bantuan dan keterangan yang diperlukan dalam pengelolaan kekayaan BPPN. Program penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum yang sebelumnya dilakukan oleh BPPN, selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

1. Penyelesaian tugas BPPN yang berkaitan dengan likuidasi, kewajiban pemegang saham, audit, dan transaksi dilakukan sampai dengan tanggal 30 April 2004. 2. Dengan berakhirnya tugas BPPN, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan. 3. Data, informasi, dan kearsipan BPPN diserahkan kepada Menteri Keuangan dan Arsip Nasional Republik Indonesia.

(-)