Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 90 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1999 tentang Komite Penilaian Independen

Juga dikenal sebagai: Keppres 90/1999 · Keppres No. 90 Tahun 1999 · Keppres Nomor 90 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 1999Tanggal Penetapan:30 Juli 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomite Penilaian Independen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 1999
Tanggal Penetapan30 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang semakin kompleks, baik dalam penyehatan perbankan maupun pengelolaan aset bank bermasalah. Komite Penilaian Independen dibentuk sebagai penasehat untuk memastikan strategi dan kebijakan BPPN sejalan dengan praktik internasional dan prinsip keterbukaan serta transparansi berbasis ekonomi pasar.

Ketentuan Substansial: Komite ini terdiri dari lima anggota, dua di antaranya ditunjuk oleh Pemerintah dan tiga diusulkan oleh IMF, World Bank, dan ADB. Komite bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan bertugas memberikan nasehat kepada BPPN berdasarkan pengkajian dan evaluasi strategi serta kebijakan BPPN. Komite melakukan pertemuan minimal setiap tiga bulan dan dapat berkoordinasi dengan BPPN serta instansi terkait lainnya. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Keuangan dengan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas BPPN. Sekretariat Komite berada di BPPN dan biaya operasionalnya ditanggung oleh anggaran BPPN.

(-)

(-)