Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai upaya pelaksanaan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank dan dalam rangka pengawasan, pembinaan, serta penyehatan bank. BPPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Tugas utama BPPN meliputi pengadministrasian jaminan Pemerintah pada Bank Umum, pengawasan, pembinaan, dan restrukturisasi bank yang dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia, serta tindakan hukum lain yang diperlukan untuk penyehatan bank. BPPN dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sementara personalia lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan Gubernur Bank Indonesia. Biaya pelaksanaan tugas BPPN dibebankan kepada kekayaan negara yang dipisahkan dan sumber lain yang sah. Setelah tugas BPPN tercapai, badan ini akan dibubarkan dan harta kekayaannya menjadi milik negara.