Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/1998 · Keppres No. 27 Tahun 1998 · Keppres Nomor 27 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 1998Tanggal Penetapan:26 Januari 1998
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 1998
Tanggal Penetapan26 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai upaya pelaksanaan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank dan dalam rangka pengawasan, pembinaan, serta penyehatan bank. BPPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Tugas utama BPPN meliputi pengadministrasian jaminan Pemerintah pada Bank Umum, pengawasan, pembinaan, dan restrukturisasi bank yang dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia, serta tindakan hukum lain yang diperlukan untuk penyehatan bank. BPPN dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sementara personalia lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan Gubernur Bank Indonesia. Biaya pelaksanaan tugas BPPN dibebankan kepada kekayaan negara yang dipisahkan dan sumber lain yang sah. Setelah tugas BPPN tercapai, badan ini akan dibubarkan dan harta kekayaannya menjadi milik negara.

(-)

(-)