di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association Of Southeast Asian Nations
Juga dikenal sebagai: Keppres 37/2014 · Keppres No. 37 Tahun 2014 · Keppres Nomor 37 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempersiapkan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dimulai pada akhir tahun 2015. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan MEA dapat memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional Indonesia melalui persiapan yang terintegrasi dan komprehensif.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Komite Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Komite ini bertugas mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan MEA, meningkatkan daya saing nasional, menyelesaikan hambatan, serta melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan. Susunan keanggotaan Komite Nasional terdiri dari berbagai menteri, kepala lembaga, dan tokoh masyarakat. Komite ini juga dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dan meminta data yang diperlukan. Untuk mendukung tugasnya, dibentuk Tim Pelaksana, Tim Kerja Daerah, dan Sekretariat Komite Nasional.