Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 108 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 108/2020 · PERPRES No. 108 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 108 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:10 November 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan10 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mengubah struktur dan tugas komite yang ada. Perubahan ini diperlukan untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah struktur Komite dengan menambahkan dan mengubah peran beberapa posisi, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Tim Pelaksana. Komite bertugas menyusun rekomendasi strategis, mengintegrasikan kebijakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Tugas-tugas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, dengan pendanaan bersumber dari anggaran negara dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)