Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2023 · PERPRES No. 48 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2023Tanggal Penetapan:4 Agustus 2023
Penanganan PandemiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020. 2. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021, Nomor 50 Tahun 2021, dan Nomor 33 Tahun 2022.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengakhiri penanganan pandemi COVID-19 dan mengubah statusnya menjadi endemi di Indonesia. Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibubarkan, dan tugas penanganan COVID-19 pada masa endemi dialihkan kepada Kementerian Kesehatan. Penanganan lintas kementerian dan lembaga diatur melalui standar operasional prosedur yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Obat dan vaksin yang ada tetap dapat digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya tetap berlaku hingga hak dan kewajiban terpenuhi.

1. Obat dan vaksin COVID-19 yang telah diadakan sebelum Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tetap dapat digunakan sampai batas kedaluwarsa. 2. Obat dan vaksin yang telah memperoleh persetujuan penggunaan darurat sebelum Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tetap dapat digunakan selama memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu. 3. Kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta kementerian/lembaga terkait tetap berlaku sampai terpenuhinya hak dan kewajiban.

(-)