Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 99/2020 · PERPRES No. 99 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2020Tanggal Penetapan:5 Oktober 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiAnggaran Belanja Negara

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia sebagai respons terhadap pandemi global yang dinyatakan oleh WHO. Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan, dengan pelaksanaan oleh Menteri Kesehatan. Pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung, dan kerjasama internasional. Pemerintah memberikan fasilitas fiskal dan dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan kelancaran pelaksanaan vaksinasi. Pendanaan bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)