Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan kebutuhan pelaksanaan yang lebih efektif. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam hal keadaan kahar (force majeure), kejadian ikutan pasca vaksinasi, dan pembayaran uang muka untuk penyediaan vaksin. Peraturan ini mengatur penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan kerjasama dengan lembaga internasional. Pemerintah juga mengambil alih tanggung jawab hukum terhadap penyedia vaksin dalam kondisi tertentu. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban vaksinasi bagi sasaran penerima dan sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi. Pengawasan dan investigasi kejadian ikutan pasca vaksinasi juga diatur, termasuk kompensasi bagi kasus yang menimbulkan kecacatan atau kematian.