Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2008 · Keppres No. 8 Tahun 2008 · Keppres Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2008Tanggal Penetapan:7 Mei 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 2008
Tanggal Penetapan07 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi dengan menambah tugas dan keanggotaannya. Tim ini, yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi lainnya. Tugas utama Timnas PEPI meliputi perumusan kebijakan umum, penetapan langkah-langkah peningkatan ekspor dan investasi, serta evaluasi dan rekomendasi terkait fasilitas pemerintah. Tim ini juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan strategis, melakukan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, serta mengintegrasikan promosi pariwisata, perdagangan, dan investasi.

(-)

(-)