Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2006 · Keppres No. 3 Tahun 2006 · Keppres Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2006Tanggal Penetapan:16 Maret 2006
Investasi & Penanaman ModalOrganisasi Komisi & Badan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mendukung peningkatan ekspor dan investasi sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Pembentukan Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Timnas PEPI) bertujuan untuk meningkatkan arus ekspor dan investasi di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial

Timnas PEPI terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi, dengan Presiden sebagai ketua. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan umum, menetapkan langkah-langkah peningkatan ekspor dan investasi, serta mengatasi permasalahan strategis. Timnas PEPI juga bertanggung jawab untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi ekonomi, serta meningkatkan promosi pariwisata, perdagangan, dan investasi. Timnas PEPI dapat dibantu oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Ketua Harian. Semua biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi dinyatakan tidak berlaku. 2. Hasil pekerjaan Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 diserahkan dan dilanjutkan oleh Timnas PEPI sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.

(-)