di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2003 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Juga dikenal sebagai: Keppres 87/2003 · Keppres No. 87 Tahun 2003 · Keppres Nomor 87 Tahun 2003
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 dibentuk untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan ekspor dan investasi. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Timnas PEPI) dibentuk untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam peningkatan ekspor dan investasi. Timnas PEPI dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Harian. Anggota tim terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait. Timnas PEPI dibantu oleh dua kelompok kerja: Pokja Ekspor dan Pokja Investasi, yang bertugas mengkaji dan merumuskan kebijakan serta strategi di bidang masing-masing. Pokja Ekspor fokus pada peningkatan mutu produk dan pembiayaan ekspor, sementara Pokja Investasi fokus pada penyelarasan kebijakan investasi dan promosi investasi. Semua biaya pelaksanaan tugas Timnas PEPI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.