Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 87 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2003 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 87/2003 · Keppres No. 87 Tahun 2003 · Keppres Nomor 87 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2003Tanggal Penetapan:11 November 2003
Investasi & Penanaman ModalOrganisasi Komisi & Badan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 November 2003
Tanggal Penetapan11 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 dibentuk untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan ekspor dan investasi. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Timnas PEPI) dibentuk untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam peningkatan ekspor dan investasi. Timnas PEPI dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Harian. Anggota tim terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait. Timnas PEPI dibantu oleh dua kelompok kerja: Pokja Ekspor dan Pokja Investasi, yang bertugas mengkaji dan merumuskan kebijakan serta strategi di bidang masing-masing. Pokja Ekspor fokus pada peningkatan mutu produk dan pembiayaan ekspor, sementara Pokja Investasi fokus pada penyelarasan kebijakan investasi dan promosi investasi. Semua biaya pelaksanaan tugas Timnas PEPI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor dinyatakan tidak berlaku. 2. Hasil pekerjaan Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 diserahkan dan dilanjutkan oleh Timnas PEPI sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.

(-)