Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1997 · Keppres No. 42 Tahun 1997 · Keppres Nomor 42 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1997Tanggal Penetapan:14 Oktober 1997
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Tim Peningkatan Ekspor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 1997
Tanggal Penetapan14 Oktober 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Tim Peningkatan Ekspor guna mendukung Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan ekspor barang dan jasa. Tim ini bertugas mengidentifikasi masalah yang menghambat ekspor, merumuskan kebijakan dan strategi ekspor, serta menghilangkan hambatan yang mengurangi daya saing produk ekspor. Tim juga bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan dunia usaha. Tindak lanjut teknis operasional dilakukan oleh departemen terkait, dan kebijakan yang memerlukan peraturan lebih lanjut dibahas dalam Tim Ekspor sebelum diajukan kepada Presiden.

(-)

(-)