Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur Tim Peningkatan Ekspor sehubungan dengan terbentuknya Kabinet Periode Tahun 1999-2004. Perubahan ini melibatkan penyesuaian pada komposisi keanggotaan tim, di mana posisi Ketua dipegang oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dengan Wakil Ketua dari Menteri Perhubungan dan Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Sekretaris tim adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Anggota tim terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari beberapa departemen terkait, termasuk Direktur Jenderal dari berbagai sektor industri, keuangan, dan perikanan, serta perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia dan sektor swasta seperti PT Bank Ekspor Indonesia dan PT Asuransi Ekspor Indonesia.