Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/2000 · Keppres No. 66 Tahun 2000 · Keppres Nomor 66 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2000Tanggal Penetapan:11 Mei 2000
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2000
Tanggal Penetapan11 Mei 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur Tim Peningkatan Ekspor sehubungan dengan terbentuknya Kabinet Periode Tahun 1999-2004. Perubahan ini melibatkan penyesuaian pada komposisi keanggotaan tim, di mana posisi Ketua dipegang oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dengan Wakil Ketua dari Menteri Perhubungan dan Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Sekretaris tim adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Anggota tim terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari beberapa departemen terkait, termasuk Direktur Jenderal dari berbagai sektor industri, keuangan, dan perikanan, serta perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia dan sektor swasta seperti PT Bank Ekspor Indonesia dan PT Asuransi Ekspor Indonesia.

(-)

(-)