Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/2010 · Keppres No. 28 Tahun 2010 · Keppres Nomor 28 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2010Tanggal Penetapan:1 Desember 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 2010
Tanggal Penetapan01 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (Timnas PEPI) dengan menyesuaikan susunan keanggotaan dan kelompok kerja. Timnas PEPI dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Harian. Anggota tim terdiri dari berbagai menteri dan kepala lembaga terkait. Timnas PEPI dibantu oleh dua kelompok kerja: Pokja Peningkatan Ekspor yang diketuai oleh Menteri Perdagangan dan Pokja Peningkatan Investasi yang diketuai oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja ditetapkan oleh Ketua Harian.

(-)

(-)