Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun Di Kawasan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2006 · Keppres No. 22 Tahun 2006 · Keppres Nomor 22 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2006Tanggal Penetapan:9 Desember 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun Di Kawasan Perkotaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 2006
Tanggal Penetapan09 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah di kawasan perkotaan melalui pembangunan rumah susun. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan rumah susun yang layak, sehat, dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan mengedepankan efisiensi penggunaan tanah dan penataan permukiman.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Tim Koordinasi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini bertugas merumuskan kebijakan, strategi, dan program percepatan pembangunan rumah susun, serta mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan terkait perpajakan, pertanahan, pembiayaan, dan infrastruktur. Tim juga memberikan arahan kepada Tim Koordinasi Daerah dan dapat mengundang lembaga atau pejabat terkait untuk konsultasi. Keanggotaan Tim Koordinasi terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi terkait, dengan dukungan Tim Pelaksana yang terdiri dari unsur eselon I instansi terkait.

(-)

(-)