Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 166 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 166/1999 · Keppres No. 166 Tahun 1999 · Keppres Nomor 166 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1999Tanggal Penetapan:18 Desember 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1999
Tanggal Penetapan18 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan fungsi Rapat Umum Pemegang Saham PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dalam rangka penyehatan perusahaan dan penataan kembali kegiatan usaha. Dibentuk Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi yang terdiri dari beberapa menteri, dengan tugas menetapkan dan meninjau kebijakan strategis perusahaan, menyelesaikan masalah hukum dengan pihak ketiga, dan menetapkan langkah penyehatan organisasi dan keuangan. Tim ini dibantu oleh Sekretaris dan Kelompok Kerja yang berkoordinasi dan melaporkan hasil tugasnya. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan.

(-)

(-)