Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 133 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 133/2000 · Keppres No. 133 Tahun 2000 · Keppres Nomor 133 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2000Tanggal Penetapan:22 September 2000
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 2000
Tanggal Penetapan22 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sehubungan dengan perubahan susunan kabinet. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 2 dari Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999. Susunan keanggotaan baru adalah sebagai berikut: Ketua adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil Ketua adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan anggota terdiri dari Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri, serta Sekretaris adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(-)

(-)