Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 139 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1998 tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 139/1998 · Keppres No. 139 Tahun 1998 · Keppres Nomor 139 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 1998Tanggal Penetapan:11 September 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 September 1998
Tanggal Penetapan11 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan fungsi Rapat Umum Pemegang Saham PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara dalam rangka penyehatan perusahaan dan penataan kembali kegiatan usaha. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dibentuk untuk menetapkan dan meninjau kembali kebijakan strategis perusahaan, menyelesaikan masalah hukum dengan pihak ketiga, dan menetapkan langkah-langkah penyehatan perusahaan. Tim ini juga bertugas memberikan arahan dan mengendalikan kelompok kerja perusahaan dalam pelaksanaan restrukturisasi dan rehabilitasi. Fungsi tim termasuk negosiasi ulang perjanjian dengan mitra usaha, pembenahan struktur organisasi, dan penyehatan beban utang perusahaan. Susunan keanggotaan tim terdiri dari beberapa menteri dan pejabat terkait, dengan biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada anggaran belanja instansi terkait.

(-)

(-)