Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/2001 · Keppres No. 18 Tahun 2001 · Keppres Nomor 18 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2001Tanggal Penetapan:29 Januari 2001
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization (WTO) sehubungan dengan perubahan susunan organisasi dan instansi dalam Kabinet Periode Tahun 1999-2004. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tim tersebut dapat berfungsi secara efektif dalam perundingan perdagangan multilateral.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengubah susunan keanggotaan Tim Nasional WTO, dengan menetapkan Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Pengarah, Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagai Ketua, dan berbagai pejabat tinggi dari berbagai departemen sebagai anggota. Perubahan ini mencakup penunjukan wakil ketua, anggota, dan sekretaris yang berasal dari berbagai departemen terkait, termasuk Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, dan lain-lain. Keputusan ini juga menetapkan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)