Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 104 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

Juga dikenal sebagai: Keppres 104/1999 · Keppres No. 104 Tahun 1999 · Keppres Nomor 104 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1999Tanggal Penetapan:1 September 1999
Badan Usaha & PerdaganganOrganisasi Komisi & Badan Negara

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Tim Nasional yang bertugas memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional Indonesia dalam perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Latar belakang pembentukan tim ini adalah pentingnya peran aktif Indonesia sebagai anggota WTO dalam memperjuangkan kepentingan pembangunan nasional. Tim Nasional WTO terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari berbagai departemen terkait, dengan Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagai ketua. Tim ini bertanggung jawab untuk mempelajari permasalahan yang akan dibahas dalam perundingan, merumuskan posisi dan strategi nasional, serta memperjuangkan posisi tersebut dalam setiap perundingan WTO. Tata kerja dan pembentukan kelompok perundingan ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional WTO, dan segala biaya pelaksanaan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

(-)

(-)