di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 28/2005 · Keppres No. 28 Tahun 2005 · Keppres Nomor 28 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibentuk untuk meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan perdagangan internasional yang berkembang pesat dan berdampak signifikan terhadap ekonomi, sosial, dan politik Indonesia. Tujuannya adalah untuk merumuskan dan memperjuangkan posisi dan strategi perundingan berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Tim Nasional Perundingan Perdagangan Internasional (Tim Nasional PPI) yang bertugas meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan perdagangan internasional, menganalisis dampak perundingan terhadap kepentingan nasional, serta merumuskan dan memperjuangkan posisi dan strategi perundingan. Tim ini juga bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi hasil perundingan kepada instansi terkait dan masyarakat. Susunan keanggotaan Tim Nasional PPI melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pengarah dan Menteri Perdagangan sebagai ketua.