Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2013 · Keppres No. 6 Tahun 2013 · Keppres Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2013Tanggal Penetapan:22 Januari 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 2013
Tanggal Penetapan22 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional.

Keputusan Presiden ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional terkait dengan susunan keanggotaan Tim Nasional Perundingan Perdagangan Internasional (Tim Nasional PPI), tugas Tim Penasehat, pembentukan Kelompok Perunding, dan dukungan sekretariat.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan pesat dalam kerja sama perdagangan bebas (FTA) dan kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA), serta dinamika perundingan di forum multilateral yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Selain itu, terjadi perubahan struktur organisasi kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan kerja sama perdagangan internasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Nasional PPI: Pasal 3 diubah untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Nasional PPI, termasuk pengarah, ketua, wakil ketua, pelaksana harian, dan anggota.
  2. Tugas Tim Penasehat: Pasal 4 dan 8 diubah untuk mengatur tugas Tim Penasehat dalam memberikan saran dan pendapat kepada Tim Nasional PPI dan Kelompok Perunding.
  3. Pembentukan Kelompok Perunding: Pasal 9 diubah untuk memberikan kewenangan kepada Ketua Tim Nasional PPI untuk membentuk Kelompok Perunding yang terdiri dari Tim Perunding dan Tim Teknis.
  4. Sekretariat Pelaksana Harian: Pasal 11 diubah untuk mengatur dukungan sekretariat kepada Pelaksana Harian Tim Nasional PPI.
  5. Pembiayaan: Pasal 13 diubah untuk mengatur pembiayaan terkait tugas Pelaksana Harian, Sekretariat, dan Kelompok Perunding yang dibebankan pada anggaran Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)