Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/2002 · Keppres No. 54 Tahun 2002 · Keppres Nomor 54 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2002Tanggal Penetapan:23 Juli 2002
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait. Untuk mencapai tujuan ini, dibentuklah Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor. Tim ini bertugas mengkoordinasikan upaya peningkatan kelancaran arus barang, penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, serta perumusan strategi terkait. Susunan keanggotaan Tim Koordinasi melibatkan berbagai menteri dan pejabat tinggi, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua. Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat meminta bantuan dari TNI, POLRI, atau instansi lain yang diperlukan. Segala biaya operasional tim dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)