Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/2005 · Keppres No. 24 Tahun 2005 · Keppres Nomor 24 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2005Tanggal Penetapan:5 September 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 September 2005
Tanggal Penetapan05 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor guna mendukung daya saing perekonomian Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah susunan keanggotaan dan tugas Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor. Tim ini bertugas mengkoordinasikan upaya peningkatan kelancaran penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang ekspor dan impor, pemberantasan penyelundupan, dan pungutan tidak resmi. Susunan keanggotaan Tim Koordinasi melibatkan berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, serta dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari pejabat terkait. Tim Koordinasi juga dapat meminta bantuan TNI dan POLRI untuk membantu upaya pemberantasan penyelundupan dan pungutan tidak resmi.

(-)

(-)