Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2007 · Keppres No. 22 Tahun 2007 · Keppres Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2007Tanggal Penetapan:2 Oktober 2007
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Kedua Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2007
Tanggal Penetapan02 Oktober 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2005.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor guna memperkuat daya saing perekonomian Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menata dan membenahi tata ruang serta manajemen kepelabuhanan yang melayani arus barang ekspor dan impor.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengubah susunan dan tugas Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor. Tim ini bertugas mengkoordinasikan berbagai upaya, termasuk penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan penghapusan pungutan tidak resmi. Tim juga bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi strategi peningkatan kelancaran arus barang serta penataan kepelabuhanan. Susunan keanggotaan tim melibatkan berbagai menteri dan pejabat tinggi, serta didukung oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari pejabat terkait dari berbagai departemen.

(-)

(-)