Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/2020 · Keppres No. 9 Tahun 2020 · Keppres Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2020Tanggal Penetapan:20 Maret 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPenanganan PandemiPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 2020
Tanggal Penetapan20 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menanggapi penyebaran COVID-19 yang telah meluas dan berdampak pada berbagai aspek di Indonesia. WHO telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, dan keadaan darurat bencana akibat virus ini di Indonesia memerlukan antisipasi. Oleh karena itu, diperlukan penambahan kementerian/lembaga dalam Gugus Tugas untuk memperkuat pelaksanaan tugasnya.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengubah susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menambahkan berbagai kementerian dan lembaga sebagai anggota. Pendanaan untuk kegiatan Gugus Tugas dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Selain itu, untuk mempercepat impor barang terkait penanganan COVID-19, diberikan pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas.

(-)

(-)