Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2020 · Keppres No. 7 Tahun 2020 · Keppres Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2020Tanggal Penetapan:13 Maret 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaGugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 2020
Tanggal Penetapan13 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang penyebaran COVID-19 yang meningkat dan dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO. Tujuannya adalah untuk mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tujuan meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan, mempercepat penanganan COVID-19, meningkatkan antisipasi terhadap penyebaran COVID-19, meningkatkan sinergi kebijakan operasional, serta meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons COVID-19. Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, dengan tugas masing-masing yang jelas, termasuk menetapkan rencana operasional, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, dan melaporkan pelaksanaan kepada Presiden. Gugus Tugas juga dapat melibatkan berbagai pihak lain yang dianggap perlu dan didanai oleh APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)