di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1991 · Keppres No. 39 Tahun 1991 · Keppres Nomor 39 Tahun 1991
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 dibentuk untuk mengkoordinasikan pengelolaan pinjaman komersial luar negeri guna mendukung pembangunan nasional. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan pinjaman luar negeri tidak memberikan tekanan pada neraca pembayaran internasional Indonesia dan tetap dalam batas kemampuan ekonomi negara. Untuk mencapai tujuan ini, dibentuklah Tim Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri yang bertugas mengkoordinasi pengelolaan semua pinjaman komersial luar negeri, menetapkan jumlah dan syarat pinjaman, serta mengatur prioritas dan urutan waktu pencarian pinjaman. Tim ini juga bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan dan penggunaan pinjaman serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan koordinasi yang efektif. Tim ini terdiri dari beberapa menteri dan Gubernur Bank Indonesia, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.