Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1991 · Keppres No. 39 Tahun 1991 · Keppres Nomor 39 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 1991Tanggal Penetapan:4 September 1991
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKoordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 September 1991
Tanggal Penetapan04 September 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 dibentuk untuk mengkoordinasikan pengelolaan pinjaman komersial luar negeri guna mendukung pembangunan nasional. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan pinjaman luar negeri tidak memberikan tekanan pada neraca pembayaran internasional Indonesia dan tetap dalam batas kemampuan ekonomi negara. Untuk mencapai tujuan ini, dibentuklah Tim Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri yang bertugas mengkoordinasi pengelolaan semua pinjaman komersial luar negeri, menetapkan jumlah dan syarat pinjaman, serta mengatur prioritas dan urutan waktu pencarian pinjaman. Tim ini juga bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan dan penggunaan pinjaman serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan koordinasi yang efektif. Tim ini terdiri dari beberapa menteri dan Gubernur Bank Indonesia, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(-)

(-)