Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden. Badan ini bertugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan di tingkat pusat. Susunan keanggotaan badan ini melibatkan beberapa menteri dan kepala badan terkait, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua. Sekretariat badan ini dilaksanakan secara bergantian oleh badan-badan terkait setiap dua tahun. Badan ini juga mengadakan rapat koordinasi secara berkala dan hasilnya digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan.