Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2011 · PERPRES No. 10 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2011Tanggal Penetapan:17 Februari 2011
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Februari 2011
Tanggal Penetapan17 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden. Badan ini bertugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan di tingkat pusat. Susunan keanggotaan badan ini melibatkan beberapa menteri dan kepala badan terkait, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua. Sekretariat badan ini dilaksanakan secara bergantian oleh badan-badan terkait setiap dua tahun. Badan ini juga mengadakan rapat koordinasi secara berkala dan hasilnya digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan.

(-)

(-)