Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2012 · PERPRES No. 73 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2012Tanggal Penetapan:16 Agustus 2012
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaStrategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 2012
Tanggal Penetapan16 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan ekosistem mangrove secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dan lembaga untuk pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu dengan pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SNPEM) yang mencakup kebijakan dan program pengelolaan ekosistem mangrove di bidang ekologi, sosial ekonomi, kelembagaan, dan peraturan perundang-undangan. SNPEM dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tim Koordinasi Nasional dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan SNPEM, dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pelaksanaan SNPEM mengacu pada rencana pembangunan nasional dan rencana tata ruang wilayah.

(-)

(-)