di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2012 · PERPRES No. 73 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan ekosistem mangrove secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dan lembaga untuk pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu dengan pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SNPEM) yang mencakup kebijakan dan program pengelolaan ekosistem mangrove di bidang ekologi, sosial ekonomi, kelembagaan, dan peraturan perundang-undangan. SNPEM dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tim Koordinasi Nasional dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan SNPEM, dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pelaksanaan SNPEM mengacu pada rencana pembangunan nasional dan rencana tata ruang wilayah.