Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkokoh kesatuan nasional dan meningkatkan integrasi ekonomi antara Jawa dan Sumatera melalui pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Pengembangan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pengoperasian dan pemeliharaan kawasan dan infrastruktur yang meliputi jembatan tol, jalan kereta api, dan infrastruktur lainnya. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dibentuk untuk melaksanakan pengembangan ini, dengan Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana sebagai struktur organisasi utama. Badan Usaha Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (BUKSISS) bertanggung jawab atas pengusahaan kawasan berdasarkan perjanjian dengan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama. Pengembangan ini memanfaatkan sumber daya dalam negeri dan pendanaan swasta, serta melibatkan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah.