Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019

Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2017 · PERPRES No. 74 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2017Tanggal Penetapan:21 Juli 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPeta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2017
Tanggal Penetapan21 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi berbasis elektronik di Indonesia dengan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) untuk periode 2017-2019. Kebijakan ini mencakup program pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber, dan pembentukan Manajemen Pelaksana. Peta Jalan ini berfungsi sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam mempercepat pelaksanaan e-commerce. Prinsip pelaksanaan mencakup keterbukaan, kepastian hukum, perlindungan kepentingan nasional, dan peningkatan keahlian sumber daya manusia.

(-)

(-)