Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025

Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2014 · PERPRES No. 48 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:30 Mei 2014
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan30 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk merespons dinamika ekonomi domestik dan global serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah mengubah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI). MP3EI berfungsi sebagai arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia selama 15 tahun, dari 2011 hingga 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. MP3EI terdiri dari dua buku: Buku I yang mencakup pendahuluan, prasyarat dan strategi, koridor ekonomi, serta pelaksanaan dan tata kelola; dan Buku II yang berisi daftar proyek dan regulasi. Kedua buku ini merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)