di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
Juga dikenal sebagai: PERPRES 32/2011 · PERPRES No. 32 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 32 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dengan tujuan meningkatkan daya saing ekonomi nasional melalui Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Masterplan ini bertujuan memberikan arah yang jelas, strategi yang tepat, serta fokus dan ukuran yang terukur dalam pembangunan ekonomi.
Ketentuan Substansial
MP3EI berfungsi sebagai acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral dan bagi badan usaha dalam menanamkan modal di Indonesia. Koordinasi pelaksanaan dilakukan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden. KP3EI bertugas melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan MP3EI serta menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan. KP3EI didukung oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.