on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1991 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Tentang Susunan Organisasi Universitas/Institut Negeri
Also known as: Keppres 10/1991 · Keppres No. 10 Tahun 1991 · Keppres Nomor 10 Tahun 1991
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi Universitas dan Institut Negeri dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi. Sebelumnya, susunan organisasi tersebut diatur oleh Keputusan Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985. Dengan adanya perubahan ini, susunan organisasi Universitas dan Institut Negeri akan diatur dalam status perguruan tinggi masing-masing yang ditetapkan oleh Menteri terkait. Keputusan ini mencabut berbagai Keputusan Presiden yang sebelumnya mengatur susunan organisasi Universitas/Institut Negeri dan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan serupa dalam beberapa Keputusan Presiden mengenai pendirian Universitas tertentu.