Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan susunan organisasi Universitas Palangka Raya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Universitas Palangka Raya merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok universitas ini adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi universitas meliputi Rektor, Pembantu Rektor, Biro Administrasi, Fakultas, Balai Penelitian, Pusat Pengabdian, dan Perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri terkait.