For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1984 tentang Pendirian Universitas Terbuka

Also known as: Keppres 41/1984 · Keppres No. 41 Tahun 1984 · Keppres Nomor 41 Tahun 1984

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juni 1984Publication Date:11 Juni 1984
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePendirian Universitas Terbuka
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juni 1984
Publication Date11 Juni 1984
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperbesar daya tampung perguruan tinggi di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada, serta untuk meningkatkan kemampuan tenaga terdidik di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada tenaga terdidik untuk melanjutkan pendidikan sambil bekerja, melalui pendirian universitas negeri yang bersifat terbuka.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pendirian Universitas Terbuka di Jakarta, dengan struktur organisasi yang terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro, fakultas, pusat penelitian, dan unit program belajar jarak jauh. Universitas ini dirancang untuk menjangkau calon mahasiswa di seluruh Indonesia. Biro administrasi dan fakultas memiliki struktur organisasi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)