on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1984 tentang Pendirian Universitas Terbuka
Also known as: Keppres 41/1984 · Keppres No. 41 Tahun 1984 · Keppres Nomor 41 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperbesar daya tampung perguruan tinggi di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada, serta untuk meningkatkan kemampuan tenaga terdidik di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada tenaga terdidik untuk melanjutkan pendidikan sambil bekerja, melalui pendirian universitas negeri yang bersifat terbuka.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pendirian Universitas Terbuka di Jakarta, dengan struktur organisasi yang terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro, fakultas, pusat penelitian, dan unit program belajar jarak jauh. Universitas ini dirancang untuk menjangkau calon mahasiswa di seluruh Indonesia. Biro administrasi dan fakultas memiliki struktur organisasi yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.