For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1984 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Also known as: Keppres 39/1984 · Keppres No. 39 Tahun 1984 · Keppres Nomor 39 Tahun 1984

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 1984Publication Date:30 Mei 1984
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePendirian Institut Seni Indonesia Yogyakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Mei 1984
Publication Date30 Mei 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Akademi Seni Tari Indonesia, Yogyakarta; 2. Akademi Musik Indonesia, Yogyakarta; 3. Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia "ASRI", Yogyakarta; digabung ke dalam dan menjadi Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Institut Seni Indonesia Yogyakarta sebagai bagian dari upaya pengembangan pendidikan dan kebudayaan nasional. Institut ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan tinggi seni melalui sistem pengelolaan tunggal. Struktur organisasi institut ini mencakup Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas, balai penelitian, dan perpustakaan. Fakultas yang ada terdiri dari Fakultas Kesenian, Fakultas Seni Rupa dan Desain, serta Fakultas Non-Gelar Kesenian. Setiap biro dan fakultas memiliki struktur organisasi yang lebih rinci yang akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Akademi Seni Tari Indonesia, Yogyakarta; Akademi Musik Indonesia, Yogyakarta; dan Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia "ASRI", Yogyakarta digabung ke dalam dan menjadi Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

(-)