Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Institut Seni Indonesia Yogyakarta sebagai bagian dari upaya pengembangan pendidikan dan kebudayaan nasional. Institut ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan tinggi seni melalui sistem pengelolaan tunggal. Struktur organisasi institut ini mencakup Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas, balai penelitian, dan perpustakaan. Fakultas yang ada terdiri dari Fakultas Kesenian, Fakultas Seni Rupa dan Desain, serta Fakultas Non-Gelar Kesenian. Setiap biro dan fakultas memiliki struktur organisasi yang lebih rinci yang akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.