Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan susunan organisasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yogyakarta (IKIP Yogyakarta) dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. IKIP Yogyakarta merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok IKIP Yogyakarta meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas-fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian kepada masyarakat, dan perpustakaan. Perumusan tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.